Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.
Sementraa itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril Iwan Syahril mengatakan, formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022
"Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada," tutur Iwan
Disisi lain, untuk besaran gaji PPPK, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK, yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah
Adapun gaji yang diterima PPPK memiliki nominal atau jumlah yang berbeda-beda sesuai Masa Kerja Golongan (MKG) sebagai berikut;
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun.
Gaji sebesar Rp 1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun.
Gaji sebesar Rp 1.960.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.