PORTAL SULUT - Kabar terbaru pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022, mulai pelaksanaan, pelamar Prioritas, formasi dan gaji PPPK.
Pemerintah telah membuka pengadaan PPPK Guru di tahun 2022. Adapun peserta prioritas adalah kategori pelamar I, II, dan III.
Bagi pelamar Prioritas I yaitu Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Warna Pintu Rumah Yang Bagus, Berdasarkan Fengshui Yang Membawa Keberuntungan
Para pelamar Prioritas I tetapi belum mendapat formasi pada Tahun 2021 akan didahulukan atau diangkat tanpa mengikuti ujian, dengan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, dikutip dari laman menpan.go.id
Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan aturan seleksi tahun 2021.