Penjelasan Lengkap Seleksi PPPK Guru 2022, Peserta, Prioritas, Kuota, Jadwal Pelaksanaan dan Sistem Tes

- 10 Juni 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK Guru tahun 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi penerimaan PPPK Guru tahun 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/ /


PORTAL SULUT - Berikut ini penjelasan lengkap soal pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka pengadaan PPPK Guru di tahun 2022.

Penjelasan ini sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan para guru tentang hal-hal mengenai pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Lolos Passing Grade 2021, Guru Non-ASN Akan Diprioritaskan Mengikuti Seleksi ASN PPPK 2022

Untuk PPPK Guru 2022 ada 3 kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. “PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis 9 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x