CATAT! Inilah Pelamar Prioritas I, II dan III Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Ini

- 10 Juni 2022, 13:44 WIB
Pelamar prioritas pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022
Pelamar prioritas pada pengadaan PPPK Guru tahun 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

PORTAL SULUT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 ini.

Kemenpan RB telah mengeluarkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.

Baca Juga: Cek, Ada 3 Prioritas Pelamar di PPPK Guru 2022, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenpan-RB

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Pelamar Prioritas I seleksi PPPK Guru yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Sementara pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x