Keberaadaan peraturan pemerintah tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.***
Keberaadaan peraturan pemerintah tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.***
Editor: Cadavi Lasena