PORTAL SULUT - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020, begini besaran gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres yang mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK, yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah
Adapun gaji yang diterima PPPK memiliki nominal atau jumlah yang berbeda-beda sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga: Inilah Cara Memaksimalkan Energi Peredaran Bulan dalam Kehidupan. Menurut Ilmu Astrologi
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun.
Gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun.