Menpan: Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023

- 7 Juni 2022, 07:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /setkab.go.id/

PORTAL SULUT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023 nanti.

Menurut Menpan, pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer. Meski begitu, keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN perlu dilakukan penataan.

Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: Inilah Dzikir Untuk Menyembuhkan Penyakit Meski Sulit Diobati Dokter Kata Ustadz Adi Hidayat

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menurut Menpan, strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Menpan.

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x