Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tidak Lulus PPPK atau CPNS Di Tahun 2022?

- 7 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram.com/@bkngoidofficial

 

PORTAL SULUT - Bagaimana nasib tenaga honorer jika tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS di Tahun 2022?

Ada informasi tenaga honorer jika tidak lulus P3K atau CPNS di tahun 2022, mengingat tahun 2023 sudah tidak ada lagi honorer.

Dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube AF19 Channel pada 5 juni 2022, Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir mei tahun 2022.

Baca Juga: Haram Jika Sedekah di Waktu Ini, Bukannya Dapat Pahala Tapi Malah Dapat Dosa, Ungkap Buya Yahya

Dalam surat edaran tersebut status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai diluar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 november tahun 2023.

Lantas bagaimana nasib pegawai honorer ang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November tahun 2023?

Nasib honorer yang tak lulus tes CPNS maupun PPPK, tenaga honorer diangkat menjadi pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai negeri sipil namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x