Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jika Tidak Lulus PPPK atau CPNS Di Tahun 2022?

- 7 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram.com/@bkngoidofficial

Jika tidak lolos atau memenuhi persyaratan akan dilakukan angkatan melalui pola outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai kebutuhan kementrian/lembaga/daerah.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan kuangan dan sesuai karakteristik kementrian, lembaga maupun daerah.

Jadi PPK pada kementrian,lembaga maupun daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebetuhuannya bukan dihapus serta merta.

Ia juga menambahkan instansi pemerintah yang membutukann tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Cohyo juga menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non ASN merupakan amanat dari undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai pasal 96 ayat 1 peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K pun menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila menenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 diundangkan pada 28 november tahun 2018 maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 november tahun 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di tingkat instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Terima Hingga Rp 6 Jutaan, Begini Besaran Gaji PPPK yang Diterima Sesuai MKG

Sementara itu dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undanngan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN dilingkungan instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat dapat di ikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah