2023 Honorer Tidak Langsung Diberhentikan, Ini Syaratnya

- 7 Juni 2022, 09:51 WIB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB /

 

PORTAL SULUT - Pada Tahun 2023 mendatang pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan, tapi perekrutan mengikuti syarat ini.

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis.

Untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: MenPAN RB Kritik Gaji Tenaga Honorer di Bawah UMR, Yuk Intip Gaji PPPK 2022

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR," Jelas Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa, 7 Juni 2022.

"Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," tambah Menteri Tjahjo

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x