Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Pria di Garut Cabuli dua Kakek Berusia 70 dan 79 Tahun

- 22 Mei 2022, 09:29 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan kasus pencabulan dengan korban dua kakek-kakek.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan kasus pencabulan dengan korban dua kakek-kakek. /Aep Hendy/Kabar Priangan/

Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.

Baca Juga: Bagaimana Jika Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku? Ini Jawaban MUI

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pria di Garut Cabuli 2 Kakek Usai Dapat Wangsit untuk Berzina."***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x