Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.
Baca Juga: Bagaimana Jika Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku? Ini Jawaban MUI
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pria di Garut Cabuli 2 Kakek Usai Dapat Wangsit untuk Berzina."***