Pejabat Lelang Kelas II: Pengertian, Kewenangan, Tahapan, Masa Kerja serta Imbalan Jasa

- 21 Mei 2022, 05:28 WIB
Lelang Indonesia
Lelang Indonesia /


PORTAL SULUT - Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan layanan lelang noneksekusi sukarela, bulan September 2021 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka seleksi calon Pejabat Lelang (PL) Kelas II untuk mengisi formasi di seluruh Indonesia.

Memperhatikan perkembangan dewasa ini dimana jual beli melalui lelang kian diminati masyarakat, profesi PL Kelas II layak dipertimbangkan sebagai alternatif profesi yang memiliki prospek menjanjikan.

Agar lebih paham, yuks pelajari serba serbi PL Kelas II.

Baca Juga: Beraksi di Jakarta, Warga Latvia Gondol Rp1,2 Miliar Uang Nasabah Bank dari ATM dengan Modus Skiming

Apa itu PL Kelas II?

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, PL Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Selain PL Kelas II, terdapat juga Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.

Kewenangan

Pelaksanaan Lelang oleh PL II terbatas pada Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada lelang:
a. Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) berbentuk persero;
b. harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c. Barang milik Perwakilan Negara Asing; dan
d. Barang milik perorangan atau badan usaha swasta.
Yang dimaksud lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Tambah Alokasi Perlindungan Sosial, Puan: RAPBN 2023 untuk Kemakmuran Rakyat

Tahapan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x