Bagaimana Jika Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku? Ini Jawaban MUI

- 21 Mei 2022, 18:28 WIB
PENYAKIT mulut dan kaki (PMK) mewabah jelang Iduladha 1443 Hijriah.
PENYAKIT mulut dan kaki (PMK) mewabah jelang Iduladha 1443 Hijriah. /Foto Ilustrasi: Pexels/Vinicius Pontes/

PORTAL SULUT - Dalam berkurban umat Muslim diwajibkan untuk memilih hewan yang sehat, namun bagaimana jika ternyata hewan tersebut terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?

Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, PMK kini mewabah dan menjangkiti hewan ternak. Kasusnya sudah menyebar di sejumlah daerah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun meminta masyarakat untuk tidak membeli atau menyembelih hewan ternak baik sapi, kambing, dan kerbau yang terpapar PMK untuk kurban.

Baca Juga: Masuk Asrama 14 Juni, Staf Khusus Menag Pastikan Embarkasi Batam Siap Layani Layani 5.371 Jemaah Haji

“Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit," ujar kata Ketua Komisi Fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta, KH Makhrus Munajat, pada Jumat, 20 Mei 2022.

"Jika ada hewan yang sehat sebaiknya, kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat,” sambung Makhrus.

Sesuai dengan syariat Islam, lanjut dia, dalam berkurban umat Muslim diwajibkan untuk memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik, dan cukup umur.

“Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, selama masih ada hewan ternak sehat untuk kurban, masyarakat diminta tidak memilih hewan yang terpapar atau pun bergejala PMK.

Bukan hanya PMK, termasuk juga hewan yang terkena penyakit lain seperti cacing hati atau antraks.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x