PORTAL SULUT - Masyarakat Indonesia kini bisa lebih longgar untuk pemakaian masker, termasuk saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan pemerintah ini menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai kian terkendali. Namun begitu, pemerintah memberikan syarat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta masyarakat untuk tidak melepas masker dalam kondisi dan situasi tertentu.
Baca Juga: Asal Usul Kota Bandung, Ternyata Begini Ceritanya
Kebijakan untuk melonggarkan pemakaian masker disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi seperti dikutip PortalSulut.com dari Pikiran.Rakyat.com.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga menyarankan masyarakat yang termasuk ke dalam kelompok lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbid agar tetap mengenakan masker.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.