Kabar Gembira! 200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Diangkat Jadi PPPK, Berikut Kriteria Lengkapnya

- 1 Mei 2022, 18:57 WIB
ILUSTRASI tenaga kesehatan
ILUSTRASI tenaga kesehatan /PRMN/AGUS KUSNADI /

 

PORTAL SULUT – Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN akan beralih status menjadi PPPK.

Hal ini seiring dengan mulai diaplikasikan aturan pemerintah yang memberhentikan proses rekrutmen pegawai honorer 2023.

Kebijakan ini didasarkan pada realitas kalau masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS di Tahun 2022 Naik, Kata Sri Mulyani Ini Besarannya

Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Demikian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara daring di Jakarta pada 29 April 2022.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas," kata Menkes.

"Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” dia menambahkan

Sedangkan kriteria tenaga kesehatan non ASN yang akan diprioritaskan buat formasi PPPK Tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

  • Termasuk dalam 30 jeis Jabfung Kesehatan sepersis Perpres 38 Tahun 2020
  • Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  • Latar belakang pendidikannya minimal D3 Kesehatan
  • Sudah terdata di dalam SISDMK per 1 April 2022
  • Mempunyai STR aktif untuk jenis Jabfung Kesehatan sepersis ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  • Diusulkan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sedangkan rincian jumlah tenaga kesehatan yang akan diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK adalah sebagai berikut:

- Dokter 11.075

- Dokter gigi 1.209

Baca Juga: Petugas Kebersihan Ini Nekat Bikin Laporan Palsu Gara-gara Takut Istri, Duit THR Habis Dipakai Judi Online

- Perawat 102.521

- Bidan 72.176

- Tenaga kesmas 7.526

- Tenaga kefarmasian 4.393

- ATLM 7.515

- Tenaga gizi 144

- Tenaga kesling 122

- Dokter spesialis penyakit dalam 931

- Spesialis obgin 742

- Spesialis anak 661

Baca Juga: Kepres BPIH Terbit, Lihat Besaran Biaya Haji Setiap Embarkasi

- Spesialis bedah 637

- Spesialis anestesi 571

- Spesialis radiologi 370

- Spesialis patologi klinik 288

- Dokter gigi spesialis 199

- Spesialis lainnya 2.269

“Kita akan priortiaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru," kata Menkes.

"Mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," tambahnya.

"Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” terang Menkes Budi menegaskan.***

 

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah