Kepres BPIH Terbit, Lihat Besaran Biaya Haji Setiap Embarkasi

- 30 April 2022, 01:31 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief (tengah)
Dirjen PHU Hilman Latief (tengah) /kemenag.go.id

PORTAL SULUT - Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah ditetapkan, Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: 26 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H Paling Banyak Dicari, Unik dan Pas Dipasang di Medsos

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: kemenag.co.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x