Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas

- 14 April 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi.Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas
Ilustrasi.Terbaru, Perubahan Penting Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Syarat Ini Jadi Prioritas /Kemendikbud Ristek

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknogi (Kemendibudristek) membeberkan syarat prioritas dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 yang akan dilaksanakan Tahun 2022.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan komitmen Kemendikbudristek dalam memperjuangkan formasi guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK.

"Pemerintah segera menyempurnakan aturan seleksi serta menggabungkan sisa formasi tahap III tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022," kata Nadiem dikutip dari laman Kemdikbud 14 April 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK! GAJI Pokok PPPK Guru 2022 Sebanyak 14 Bulan, Berikut Rinciannya

“Kemendikbudristek memperjuangkan perubahan terpenting, yaitu agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi tahun 2021 agar diprioritaskan mendapatkan formasi," tambah Nadiem

Lanjut Nadiem, Pemerintah pusat dapat mengajukan formasi guru PPPK untuk meminimalisir isu terkait formasi di daerah.

"Dengan demikian dapat terjadi percepatan penuntasan pemenuhan kebutuhan satu juta guru ASN PPPK serta mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk," katanya

Disisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, menjelaskan bahwa tersedia formasi guru PPPK sebanyak 1.002.616, sementara yang diusulkan pemerintah daerah baru mencapai 506.252 orang.

Baca Juga: KABAR BURUK! Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Kurang Respon

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x