PORTAL SULUT – PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari web resmi sscasn.bkn.go.id, Berikut ini alur seleksi PPPK guru tersebut.
1. Daftar akun
Pelamar bisa mengakses portal SSCASN di https://sscaasn.go.id, kemudian login akun SSCASN yang telah dibuat dan lengkapi biodata dan masukan swafoto anda.
2. Daftar Formasi
Yang pertama kalian lakukan adalah dengan memilih jenis seleksi, kemudian masukan NIK anda, nanti NIK anda akan dicek pada DAPODIK.
Bagi anda yang datanya sudah ada DATA Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikasi Pendidik, pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi.