KABAR BAIK! GAJI Pokok PPPK Guru 2022 Sebanyak 14 Bulan, Berikut Rinciannya

- 14 April 2022, 14:01 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru
Ilustrasi tes PPPK Guru /dok. MenPAN-RB

PORTAL SULUT - Pada formasi PPPK Guru 2022, pejabat Kemendikbudritek menjelaskan bakal terima gaji sebanyak 14 bulan.

Terkait gaji yang diterima selama 14 bulan oleh para pendaftar PPPK guru 2022 disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, pada rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR MPR Jakarta, pada hari Senin 11 April 2022.

Untuk anggaran formasi PPPK tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

Baca Juga: KABAR BURUK! Kemendikbudristek Buka 758.018 Formasi Guru ASN PPPK 2022, Pemda Kurang Respon

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru di Alokasi Dana Alokasi Umum ( DAU) ​​tahun anggaran 2022.

Iwan Menjelasan, Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

"Dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ungkapnya.

Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan rencana PPPK sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x