THR PEKERJA Segera Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran, Bagaimana Dengan Buruh yang Belum 12 Bulan Kerja?

- 11 April 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pemberian THR pekerja.
Ilustrasi pemberian THR pekerja. /Pixabay/

- Pekerja berstatus PKWTT

- Buruh harian

- Pekerja rumah tangga.

- Pekerja outsourcing.

- Tenaga honorer dan sebagainya.

Sebagai tambahan, Kemnaker juga sudah membangun Posko THR 2022.

Posko THR 2022 tersebut berfungsi sebagai penyedia konsultasi serta penampung aduan.

Itulah penjelasan soal THR Pekerja yang bakal cair 1 minggu sebelum lebaran, serta pembayaran THR untuk buruh yang kurang dari 12 bulan masa kerja.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x