THR PEKERJA Segera Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran, Bagaimana Dengan Buruh yang Belum 12 Bulan Kerja?

- 11 April 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pemberian THR pekerja.
Ilustrasi pemberian THR pekerja. /Pixabay/

 

PORTAL SULUT – Pihak Kemnaker sendiri mengutarakan kalau THR untuk pekerja atau buruh bakal cair maksimal 1 minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Barangkali masih ada yang bertanya apakah dasar hukum bagi buruh yang belum 12 bulan kerja, bagaimana mekanisme pembayaran THR mereka?

Dalam PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sudah tercantum regulasi soal THR pekerja atau buruh.

Baca Juga: Baca Dua Surah di Waktu Ini, Tak Akan Hidup Susah Menurut Mbah Moen

Ditambah dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, maka THR untuk pekerja wajib cair dalam rangka hari keagamaan.

Dalam waktu 1 minggu atau 7 hari tersebut, pengusaha mesti memberikan THR kepada para pekerjanya.

Pemberian THR ini wajib dilakuakn menjelang hari raya keagamaan, yang dalam hal ini adalah lebaran Idul Fitri.

THR ini diserahkan hanya satu kali dalam satu tahun, kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih dari itu.

Untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka memperoleh sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Lailatul Qadar Muncul di Malam Ini Menurut Kata Buya Yahya, Jangan Sampai Terlewatkan

Sementara itu, buat buruh atau pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR pun diserahkan secara proporsional.

Yakni dengan menghitung masa kerja dibagi dengan 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Namun demikian, perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR dalam pkb (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja, atau PP (peraturan perusahaan), terdapat ketentuan berbeda.

Para pekerja tersebut akan mendapat THR sesuai dengan yang ditentukan oleh perjanjian tersebut.

Jangan khawatir untuk para buruh atau pekerja, sebab terdapat payung hukum yang melindungi hak menerima THR ini.

Yang mana para pengusaha bakal mendapat sanksi administratif sekiranya tidak membayar THR pekerja.

Sanksi itu diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Perusahaan bakal diberikan denda sebanyak 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada para pekerja.

Baca Juga: Wanita Ideal Suami dan Anak, Ini Tipenya

Dalam pemberian THR Lebaran 2022 sendiri, Menaker sudah menerbitkan surat edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022, yang diteken pada Rabu, 6 April kemarin.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Akan tetapi Menaker tidak menentukan secara jelas kapan kiranya jadwal pencairan THR Lebaran 2022 ini.

Paling lambat, THR mesti cair tepat 7 hari sebelum lebaran. Batas waktu tersebut sudah diregulasi dalam UU.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Lantas, apakah kriteria pekerja yang bakal mendapat THR Lebaran 2022 ini?

THR Lebaran 2022 bakal dikucurkan kepada para pekerja dengan agama Islam. Nah, pekerja yang mendapatkan THR antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Penyabar, 7 Weton Ini Selalu Diguyur Rezeki Menurut Primbon Jawa

- Pekerja berstatus PKWT

- Pekerja berstatus PKWTT

- Buruh harian

- Pekerja rumah tangga.

- Pekerja outsourcing.

- Tenaga honorer dan sebagainya.

Sebagai tambahan, Kemnaker juga sudah membangun Posko THR 2022.

Posko THR 2022 tersebut berfungsi sebagai penyedia konsultasi serta penampung aduan.

Itulah penjelasan soal THR Pekerja yang bakal cair 1 minggu sebelum lebaran, serta pembayaran THR untuk buruh yang kurang dari 12 bulan masa kerja.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x