THR PEKERJA Segera Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran, Bagaimana Dengan Buruh yang Belum 12 Bulan Kerja?

- 11 April 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pemberian THR pekerja.
Ilustrasi pemberian THR pekerja. /Pixabay/

Untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka memperoleh sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Lailatul Qadar Muncul di Malam Ini Menurut Kata Buya Yahya, Jangan Sampai Terlewatkan

Sementara itu, buat buruh atau pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR pun diserahkan secara proporsional.

Yakni dengan menghitung masa kerja dibagi dengan 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Namun demikian, perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR dalam pkb (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja, atau PP (peraturan perusahaan), terdapat ketentuan berbeda.

Para pekerja tersebut akan mendapat THR sesuai dengan yang ditentukan oleh perjanjian tersebut.

Jangan khawatir untuk para buruh atau pekerja, sebab terdapat payung hukum yang melindungi hak menerima THR ini.

Yang mana para pengusaha bakal mendapat sanksi administratif sekiranya tidak membayar THR pekerja.

Sanksi itu diatur dalam Permenaker No 2 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Perusahaan bakal diberikan denda sebanyak 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada para pekerja.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x