THR PEKERJA Segera Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran, Bagaimana Dengan Buruh yang Belum 12 Bulan Kerja?

- 11 April 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi pemberian THR pekerja.
Ilustrasi pemberian THR pekerja. /Pixabay/

 

PORTAL SULUT – Pihak Kemnaker sendiri mengutarakan kalau THR untuk pekerja atau buruh bakal cair maksimal 1 minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Barangkali masih ada yang bertanya apakah dasar hukum bagi buruh yang belum 12 bulan kerja, bagaimana mekanisme pembayaran THR mereka?

Dalam PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sudah tercantum regulasi soal THR pekerja atau buruh.

Baca Juga: Baca Dua Surah di Waktu Ini, Tak Akan Hidup Susah Menurut Mbah Moen

Ditambah dengan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, maka THR untuk pekerja wajib cair dalam rangka hari keagamaan.

Dalam waktu 1 minggu atau 7 hari tersebut, pengusaha mesti memberikan THR kepada para pekerjanya.

Pemberian THR ini wajib dilakuakn menjelang hari raya keagamaan, yang dalam hal ini adalah lebaran Idul Fitri.

THR ini diserahkan hanya satu kali dalam satu tahun, kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih dari itu.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x