RESMI DIBUKA! Ini Link Mudik Gratis 2022, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Kota Tujuan

- 11 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi, Bus berjejer siap mengangkut pemudik yang hendak pulang kampung
Ilustrasi, Bus berjejer siap mengangkut pemudik yang hendak pulang kampung /instagram/@pt_jasaraharja/

PORTAL SULUT - Di tahun 2022, Pemerintah telah mengizinkan mudik menjelang lebaran Idul Fitri, setelah menjalankan ibadah puasa.

Diketahui, mudik pada tahun kemarin mudik bagi masyarakat Indonesia di tiadakan akibat virus covid-19 yang melonjak.

Kini, di tahun 2022 mudik seusai puasa Ramadhan mengizinkan masyarakat untuk mudik, namun dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syaratnya

Pemerintah melalui Kemenhub juga memberinkan mudik gratis bagi masyarakat dengan kota tujuan tertentu.

Pendaftaran mudik gratis jelang lebaran resmi dibuka mulai hari Sabtu, 9 April 2022 kemarin.

Terkait pendaftaran tersebut, masyarakat bisa lakukan secara daring atau online.

Program mudik gratis diadakan sebagai upaya dari Kemenhub untuk mengurangi jumlahnya pengendara motor.

Dengan periode mudik mendatang yang dijadwalkan tanggal 28, 29 dan 30 April 2022.

"Kemenhub menyediakan mudik gratis dengan total keseluruhan armada yakni 350 bus,"dilansir dari Antara.

Adapun rincian untuk mudik sebanyak 280 bus yang diberangkatkan menuju 14 kota, dengan kapasitas 8.100 orang.

Sedangkan untuk arus balik sebanyak 80 bus yang diberangkatkan dari lima kota, dengan kapasitas 2.100 orang.


Lalu untuk pengangkut motor Kemenhub sediakan armada sebanyak 34 truk dengan kapasitas, 1.020 unit motor.

Dengan tujuan Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Wonogiri.

"Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi yang penuh dengan penumpang dan barang," tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dikutip dari kanal Youtube Kemenhub RI.

Untuk rute mudik yang sudah pasti dibuka adalah menuju kota-kota yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga: SEGERA CAIR! THR PNS Tanpa Tukin, Begini Rinciannya

Setidaknya ada 14 kota tujuan mudik gratis, yaitu:

1. Tegal

2. Semarang

3. Demak

4. Kudus

5. Boyolali

6. Solo

7. Klaten

8. Wonogiri

9. Wonosari

10. Yogyakarta

11. Magelang

12. Wonosobo

13. Kebumen

14. Purwokerto

Lalu untuk arus balik mudik, keberangkatan yang disediakan Kemenhub dari 5 kota, yaitu :

Purwokerto

Semarang

Yogyakarta

Solo

Wonogiri


Untuk persyaratan mudik di tahun 2022, berikut daftarnya :

• Memiliki KTP dan kartu keluarga.

• Sudah melakukan vaksin lengkap atau booster.

• Bagi calon penumpang yang baru melakulan vaksinasi dosis 2, hal wajib yang harus dilakukan adalah menyertakan tes antigen 1x24 jam.

• Untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, harus menyertakan tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru Idul Fitri 2022 Sudah Dibuka, Ini Cara Pemesanan Via Online

• Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak dapat melakukan vaksinasi.

Selanjutnya untuk cara mendapatkan tiket arus mudik gratis jelang lebaran 2022, berikut uraiannya :

1. Akses website www.mudikhubdat2022.com.
2. Melakukan login dan isi data diri lengkap.
3. Melakukan verifikasi dan validasi sistem.
4. Mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
5. Membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
6. Berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.


Untuk mengakses situs mudik gratis, klik dibawah sini linknya

https://mudikhubdat2022.com/site/registration

Demikian penjelasan terkait informasi serta link mudik gratis jelang lebaran di tahun 2022 yang disediakan Pemerintah melalui Kemenhub.

Penuhi syarat dan pahami cara pendaftaran yang disediakan dalam link tersebut agar mendapatkan arus mudik gratis 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah