Jadi SYARAT WAJIB Mudik, Ini Cara Mengisi e-HAC

- 11 April 2022, 06:48 WIB
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat.
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat. /kemkes.go.id/


PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai 5 April 2022 mewajibkan pengguna transportasi udara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat perjalanan pada masa mudik Lebaran.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Baca Juga: TAK ADA PENUNDAAN! Pilpres dan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

12. TIDAK LAYAK TERBANG Validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes antigen atau PCR kepada petugas.

Baca Juga: Masyarakat Menjerit, BBM Makin Langka? Begini Tanggapan Pertamina

Berikut ini syarat mendapatkan status kelayakan terbang:

- Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang mudik dengan pesawat terbang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x