PORTAL SULUT – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair.
THR yang akan diterima PNS masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin).
THR akan dicairkan kepada PNS pada pekan ketiga April 2022, atau dua minggu sebelum perayaan Idul Fitri pada awal Mei mendatang.
Baca Juga: Peneliti Temukan Bagian Otak yang Mendorong Seorang Perempuan Mengidam
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR PNS tahun 2022 masih sama.
"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini dikutip dari berbagai sumber.
Ia memastikan THR PNS tidak memasukkan perhitungan tukin.
“Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat,” katanya.