Ternyata Tak Sembarangan Bisa Adopsi Anak, Ini Syaratnya

- 11 April 2022, 04:28 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan 5 syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika berniat untuk mengadopsi anak, sesuai dengan peraturan pemerintah.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan 5 syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika berniat untuk mengadopsi anak, sesuai dengan peraturan pemerintah. /Pixabay/TheVirtualDenise/


PORTAL SULUT - Adopsi anak menjadi salah satu alternatif pasangan suami istri yang belum memiliki anak.

Namun ternyata, mendadopsi anak tak bisa sembarangan.

Ada syarat wajib yang harus dipenuhi pasangan suami istri, diantaranya umur pasangan menikah.

Baca Juga: TAK ADA PENUNDAAN! Pilpres dan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

Berikut syaratnya seperti dikutip dari instagram @indonesia baik.

Syarat ini berdasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasar keputusan Pengadilan Negeri.

1. Pasangan harus berstatus menikah

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

2. Bukti pernikahan yang sah

Kurang dari 5 tahun tak akan diberikan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah