PORTAL SULUT - Adopsi anak menjadi salah satu alternatif pasangan suami istri yang belum memiliki anak.
Namun ternyata, mendadopsi anak tak bisa sembarangan.
Ada syarat wajib yang harus dipenuhi pasangan suami istri, diantaranya umur pasangan menikah.
Baca Juga: TAK ADA PENUNDAAN! Pilpres dan Pemilu Tetap 14 Februari 2024
Berikut syaratnya seperti dikutip dari instagram @indonesia baik.
Syarat ini berdasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasar keputusan Pengadilan Negeri.
1. Pasangan harus berstatus menikah
Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Bukti pernikahan yang sah
Kurang dari 5 tahun tak akan diberikan.