KABAR GEMBIRA! Selain Pekerja, 15 Golongan Ini Bakal dapat THR Tahun Ini

- 8 April 2022, 04:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Unsplash.com/

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yakni mencapai 28,8 triliun rupiah yang dibagi di APBN dan APBD.

Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak untuk para pejabat negara.

“Dalam hal ini para pejabat negara setara dengan menteri tetap tidak diberikan THR dan gaji ke-13, Anggota DPR dan seluruh pejabat-pejabat tinggi negara, Presiden dan seluruh kabinet tidak mendapatkan,” kata Sri Mulyani.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT Minyak Goreng Sebesar Rp300 Ribu di Bulan April 2022? Berikut Tata Caranya

Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada”

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah