"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yakni mencapai 28,8 triliun rupiah yang dibagi di APBN dan APBD.
Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak untuk para pejabat negara.
“Dalam hal ini para pejabat negara setara dengan menteri tetap tidak diberikan THR dan gaji ke-13, Anggota DPR dan seluruh pejabat-pejabat tinggi negara, Presiden dan seluruh kabinet tidak mendapatkan,” kata Sri Mulyani.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT Minyak Goreng Sebesar Rp300 Ribu di Bulan April 2022? Berikut Tata Caranya
Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada”