KABAR GEMBIRA! Selain Pekerja, 15 Golongan Ini Bakal dapat THR Tahun Ini

- 8 April 2022, 04:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Unsplash.com/

PORTAL SULUT - Jelang hari Raya Idul Fitri, pemerintah mulai mengodok aturan soal pencairan Tunjangan Hari Raya.

Ternyata selain pekerja, ada 15 golongan yang akan mendapatkan THR di tahun ini.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: 10 Hari Libur? Bocoran Cuti Bersama Pada Lebaran Tahun 2022, ini Kata Menko PMK

Lantas siapa saja golongan yang akan mendapatkan THR hari raya?

Ada 15 golongan sudah dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022 mendatang.

Kepastian pemberian THR kepada 15 golongan tersebut sudah ditegaskan pemerintah belum lama ini.

Daftar 15 golongan yang akan dapat THR dari pemerintah bisa dilihat lengkap di artikel ini.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x