THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

- 7 April 2022, 11:54 WIB
Update Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, TNI, POLRI, Berapa Besarannya? Simak Informasinya
Update Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, TNI, POLRI, Berapa Besarannya? Simak Informasinya /pixabay.com/Ekoanug

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.

Khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjabaran terkait jadwal pencairan THR yang akan diberikan sesuai golongan dan gaji 13 ASN di tahun 2022.

Untuk PPPK berdasarkan peraturaran tersebut berhak mendapatkan THR di tahun 2022 ini menjelang lebaran.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah