THR otw, ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Gaji 13 di Tahun 2022, PPPK Tidak Dapat?

- 7 April 2022, 11:54 WIB
Update Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, TNI, POLRI, Berapa Besarannya? Simak Informasinya
Update Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, TNI, POLRI, Berapa Besarannya? Simak Informasinya /pixabay.com/Ekoanug

- Sedang cuti di luar tanggungan Negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut juga terdapat aturan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Lulusan SMA Ingin jadi CPNS, Ikuti Program Ini Dibuka 9 April 2022, Berikut LInk dan Syarat Pendaftaran

Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR:

(1). Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2). Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Lantas bagaimana dengan PPPK?

Mengutip dari PikiranRakyat.com, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x