Melansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji 13 PNS tahun 2022.
"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli 2022.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500