PORTAL SULUT - Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 selama empat hari.
Cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah itu jatuh pada 29 April, kemudian 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan cuti bersama itu dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2022.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Gelas Utuh Ditemukan di Dalam Perut Warga Jember, Ini Kronologinya
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Dalam siaran pers yang berlangsung daring itu, Jokowi menyebut, rincian aturan cuti bersama akan diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Di sisi lain, kendati sudah mengizinkan aktivitas mudik. Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya usai.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pekerja, Ada Kabar dari Menaker Ida Fauziyah
Presiden mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19 dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.