Dengar Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Pemerkosaan 13 Santri Langsung Bersyukur

- 5 April 2022, 08:45 WIB
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

PORTAL SULUT - Keluarga korban pemerkosaan 13 santri bersyukur setelah Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan hukuman mati.

Sebelumnya, keluarga korban sempat kecewa karena pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Keluarga korban pemerkosaan 13 santri melalui kuasa hukumnya, Yudi Kurnia, menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu mewujudkan harapan pihak keluarga.

Baca Juga: Siap-siap Tahun Ini Pekerja dengan Upah Dibawah Rp3 Juta Per Bulan Bakal Dapat BSU dari Pemerintah

"Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati, pihak keluarga para korban langsung bersyukur," ujar Yudi, Senin 4 April 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Lain halnya, tutur Yudi, saat mereka mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup.

Mereka mengaku sangat tidak puas karena hukuman itu sangat tidak seimbang dengan apa kejahatan yang telah dilakukan Herry terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga: Catat! Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022

Dikatakan Yudi, pihak keluarga korban merasa hukuman mati merupakan yang paling layak diberikan kepada predator seks yang telah merusak masa depan 13 santi tersebut.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x