Kabar Terbaru Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, Apakah PPPK Juga Dapat? Ini Kata Pemerintah

- 4 April 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR PNS
Ilustrasi gaji 13 dan THR PNS /Neng Anne Mustika


PORTAL SULUT - Setiap tahun Aparatur Negara akan mendapatkan THR dan gaji 13.

Bagaimana dengan tahun 2022 ini?

Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 ASN Dibayarkan? Apakah PPPK 2021 Juga Dapat? Ini Kata Pemerintah

Pada Pasal 5 menjelaskan mengenai juknis THR dan gaji ke 13.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

- Sedang cuti di luar tanggungan Negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut juga terdapat aturan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.

Di dalam isi petunjuk teknis dari Kemenkeu, terdapat Pasal 11 yang mengatur masalah jadwal pemberian THR.

(1). Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah