Dengar Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Pemerkosaan 13 Santri Langsung Bersyukur

- 5 April 2022, 08:45 WIB
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

Kini keluarga para korban kebejatan Herry sudah merasa lega atas hukuman yang akan diterima Herry sehingga ia pun tak akan mungkin lagi mengulangi perbuatan bejatnya.

Yudi mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santri.

Hal ini menimbulkan kekecewaan pihak keluarga para korban karena merasa hukuman yang dijatuhkan terhadap Herry terlalu ringan dan tak memenuhi unsur keadilan.

Pihak keluarga menurut Yudi, menilai apa yang telah dilakukan Herry sangat berdampak besar bagi para korban dan keluarganya.

Baca Juga: Politikus PKS Singgung Anggaran untuk Gerakan Jokowi 3 Periode, Mensesneg: Nanti Mas Pram yang Jelaskan

Bukan hanya telah merusak masa depan anak-anak, perbuatan Herry juga telah sangat mencederai kepercayaan para orang tua santri.

Namun pada kenyataannya, anak-anak mereka bukannya dibekali ilmu tapi malah dijadikan alat pemuas nafsu bejat Herry hingga beberapa di antaranya ada yang sampai melahirkan anak.

Selaku pengasuh sekaligus guru pondok pesantren tempat anak-anak menimba ilmu, Herry yang seharusnya melindungi anak-anak malah dengan sangat tega memporkasnya.

"Alhamdulillah harapan keluarga para korban akhirnya terpenuhi juga," kata Yudi.

"Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum," tambah dia.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah