Yudi pun menyampaikan pesan dari keluarag para korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah berani mengajukan banding.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan hukuman mati terhadap Herry.
"Kami menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut," ucap Yudi.***
Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Rasa Syukur Keluarga Korban Saat Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati"