Catat! Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022

- 5 April 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi. Pemerintah berencana memberikan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi. Pemerintah berencana memberikan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

PORTAL SULUT - KemenPANRB telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan yang salah satu isinya rencana waktu pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2022.

Surat KemenPANRB tersebut dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan uang pensiun.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Duit, Tenaga Kerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.

Berdasarkan surat itu, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Caranya, melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga: Politikus PKS Singgung Anggaran untuk Gerakan Jokowi 3 Periode, Mensesneg: Nanti Mas Pram yang Jelaskan

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah