Resmi! Aturan Baru JHT Cair Pada Umur 56 Tahun Telah Dicabut, Ida Fauziyah: Kembali Ke Aturan Lama

- 3 Maret 2022, 11:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Setkab RI

PORTAL SULUT – Resmi, aturan JHT cair pada umur 56 tahun telah resmi dicabut, semua aturan dan persyarata kembali ke aturan lama.

Dilansir dari Instagram resmi Pikiranrakyat.com, diketahui bahwa Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) kembali ke aturan lama.

Pengembalian ini menindak lanjuti perintah Presiden Jokiwi untuk segera merevisi kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan Diri, Seleksi PPPK Tahap 3 Dibuka? Begini Kata MenpanRB Soal Jadwalnya

Seperti yang telah diketahui, aturan baru mengenai pencairan JHT menuai banyak pertentangan dari berbagai pihak dan kalangan.

Banyak pihak menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah peraturan yang keliru dan tidak memihak pada pihak Karyawan atau Buruh.

Bahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini juga mengundang banyak pihak untuk ikut berkomentar seperti pengacara kondang Hotman Paris.

“Aturan ini tidak Fair” Kata Hotman Paris dari salah satu acara Talkshow.

Bahkan beberapa pihak seperti Ketua Serikat Buruh Indonesia menilai seharusnya peraturan ini jikapun dirubah maka harus lebih memihak pada kepentingan para Karyawan atau Buruh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x