Sebab dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabilan Karyawan atau Buruh tersebut menginjak umur 56 Tahun.
Jelas jika dibandingkan maka aturan lama lebih mudah untuk diakses dengan hanya menunggu waktu kurang lebih selama sebulan sejak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam revisi nanti, Menaker Ida Fauziyah akan memastikan aturan klaim JHT akan lebih dipermudah dan disesuaikan dengan aturan lama.
Dengan begitu, mungkin para Karyawan atau Buruh sudah bisa bernafas lega dan mereka tidak perlu khawatir terkait pencairan JHT yang harus menunggu umur 56 Tahun.***