PORTAL SULUT - Ditahun 2022 ini, ada 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ini berdasarkan pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit
Berikut daftarnya:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib