BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit

- 22 Februari 2022, 13:20 WIB
BPJS
BPJS /BPJS

 

PORTAL SULUT – Direksi BPJS Kesehatan angkat bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: bukan untuk mempersulit.

Dalam beberapa hari terakhir, publik tengah menyorot rencana pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, di mana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam berbagai urusan pelayanan publik di instansi pemerintah.

Sebagaimana isi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak bagi setiap warga yang hendak mengurus SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun mengurus perizinan berusaha.

Baca Juga: 9 Kebiasaan ini Membuat Anda Dijaga Mahluk Gaib dan Khodam

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu, sedianya akan resmi berlaku mulai 1 Maret 2022.

Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk berbagai urusan pelayanan publik, itu ditujukan kepada 30 kementerian dan lembaga, gubernur, serta bupati/walikota.

Kontroversi yang muncul di masyarakat menjelang pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, langsung direspon oleh manajemen BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x