5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi dan ortodonsi
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Instruksi, Berlaku Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri. Atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik