8. Pengumuman pasca sanggah II : 30 Desember 2021
Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca Juga: 10 Daerah Ditunda Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Ini Daftarnya
Nah, kabar terbaru, setelah sebelumnya 10 daerah tak bisa melakukan pemilihan formasi, kini sudah dibuka.
Sepuluh daerah ini adalah:
1. Provinsi Jawa Timur