Nah, bagaimana cara mendaftar dan memilih formasi?
Dikutip dari instagram @indonesiabaik, berikut 5 tahapan pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2:
1. Peserta mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu kewenangan.
3. Peserta cetak kartu ujian
4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.
Baca Juga: Selamat Lulus SKD CPNS Kemenkumham, Ini Nama-namanya, Kapan Jadwal SKB?
Untuk tahap 2 ini ada beberapa aturan dalam memilih formasi.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, untuk tahap 2 ini, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.