2. Nilai batas ambang kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran
3. Nilai batas ambang kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.
Baca Juga: 14 Nama Bermasalah, Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Ditunda
Berikut rinciannya:
Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.
Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI.***