Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 di Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru 2021

- 19 November 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi malam tahun baru
Ilustrasi malam tahun baru /PIXABAY

PORTAL SULUT - Bagi masyarakat Indonesia, kiranya mengetahui aturan terkait PPKM Level 3 yang dikeluarkan Pemerintah RI jelang Nataru atau natal dan tahun baru 2022.

Meski demikian, penetapan kebijakan dan aturan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru 2021, masih akan menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan PPKM.

Diketahui, Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama natal dan tahun baru.

Baca Juga: Indonesia Status PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pesta Kembang Api Dilarang!

"Selama Natal dan tahun baru 2021, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Kebijakan PPKM Level 3 yang dikeluarkan Pemerintah RI Untuk mencegah lonjakan covid-19.

Nah, untuk aturan PPKM Level 3 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

2. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x