Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.
Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Ada Tambahan Formasi? Ini Kuota Tahap 2 dan 3, SEGERA DAFTAR!
Pertama, pencapaian kinerja sesuai.
Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.
Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.
Sementara itu, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika PPPK Guru tak perlu di tes saat akan perpanjangan kontrak.
"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, Senin 14 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: TERBARU! Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 2