CEK REKENING! Kemenag Mulai Cairkan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Syarat Penerima

- 30 September 2021, 08:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

PORTAL SULUT – Kabar gembira bagi para guru Madrasah bukan PNS, karena Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan insentif, simak syarat penerima di artikel ini.

Kemenag secara bertahap mulai mencairkan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS, para penerima silakan mengecek rekening masing-masing.

Pencairan insentif bagi para guru Madrasah bukan PNS di lingkungan Kemenag, ditegaskan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Kemenag, Ini Jadwal Pencairan Insentif dan Siapa Saja yang Terima

“Pencairan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS secara bertahap segera cair,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, Surat Perintah Pembayaran Dana insentif bagi guru Madrasah bukan PNS sudah terbit.

“KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru Madrasah bukan PNS,” jelasnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan pencairan mulai berlangsung akhir September ini atau awal Oktober 2021.

“Kami perkirakan, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif pada akhir September ini atau awal Oktober 2021,” sambung Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x