8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 tahun); “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandas M Zain.***