CEK REKENING! Kemenag Mulai Cairkan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Syarat Penerima

- 30 September 2021, 08:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun); “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandas M Zain.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x